Akta Kelahiran

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran :

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Dokter/ Bidan/ Dukun Bayi yang mendukung kelahiran.
  2. Surat Kelahiran dari Desa.
  3. Foto copy KTP dan KK Orang Tua.
  4. Foto copy Akta Perkawinan/ Akta Nikah Orangtua.
  5. Foto copy KTP Saksi kelahiran 2 (dua) orang.
  6. Surat Kuasa Bermeterai dan Fotokopi KTP Pelapor Jika Pelapor Tidak Tercantum dalam KK.
  7. Bagi WNA agar melampirkan Foto copy dokumen orang tua dan memperlihatkan dokumen asli : Paspor, Dokumen Imigrasi, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari POLRI.

Akta Kelahiran
Sumber : Dinpendukcapil Purbalingga