Syarat Pembuatan Akta Kelahiran :
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Dokter/ Bidan/ Dukun Bayi yang mendukung kelahiran.
- Surat Kelahiran dari Desa.
- Foto copy KTP dan KK Orang Tua.
- Foto copy Akta Perkawinan/ Akta Nikah Orangtua.
- Foto copy KTP Saksi kelahiran 2 (dua) orang.
- Surat Kuasa Bermeterai dan Fotokopi KTP Pelapor Jika Pelapor Tidak Tercantum dalam KK.
- Bagi WNA agar melampirkan Foto copy dokumen orang tua dan memperlihatkan dokumen asli : Paspor, Dokumen Imigrasi, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari POLRI.
