AKTA KEMATIAN

Syarat Pembuatan Akta Kematian:

  1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Visum Dokteratau Kepolisian.
  2. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa.
  3. Foto copy KTP dan KK.
  4. Akta Kelahiran yang bersangkutan.
  5. Bagi WNA agar melampirkan Photo copy dokumen, antara lain: Paspor, STMD dari Kepolisian dan Dokumen Imigrasi.

Sumber : Dinpendukcapil Purbalingga