MUSDES SOSIALISASI PERMENDESA PDTT NO. 15 TAHUN 2021 DAN PERSETUJUAN PENDIRIAN BUMDESA BERSAMA Lkd

Musyawarah Desa dihadiri oleh Unsur Pemerintah Desa, Unsur Badan Permusyawaratan Desa, wakil-wakil kelompok, wakil dusun dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait di desa. Musyawarah Desa dipimpin oleh Sdr. SURATNO, S.Pd.I selaku Ketua BPD Desa Ponjen dan dihadiri oleh Ibu Sri Nurwitri S.Sos selaku Kasi PMD Kecamatan Karanganyar bersama dengan Much. Zulkarnain Alfauzi selaku Pendamping Desa Kec. Karanganyar dan Rachmah Ghani Noor Aisyah Selaku PLD Desa Ponjen, menghasilkan keputusan diantaranya:

  • Disetujuinya pengalihan Pengelolaan DBM Eks PNPM MPd Kecamatan Karanganyar menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd.
  • Memberikan mandat kepada Kepala Desa untuk melakukan kerjasama antar Desa pendirian BUM Desa Bersama dari pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd.
  • Ditetapkan besaran penyertaan Modal BUM Desa Bersama Lkd sebesar Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
  • Ditetapkannya nama-nama Delegasi Desa yang akan mewakili ke Musyawarah Antar Desa (MAD) di tingkat Kecamatan yang terdiri dari :
  1. ROMIDI selaku Kepala Desa 
  2. SURATNO, S.Pd.I selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa
  3. KHOJINUN selaku Wakil Tokoh Masyarakat
  4. KHOLIMAH selaku Wakil Peminjam SPP/ Ekonomi Produktif
  5. KAMSITI  selaku Wakil RTM Penerima Manfaat
  6. HERNAWATI DIYAH YUNIASTUTI  selaku  Wakil Tokoh Perempuan

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.