Pembinaan Administrasi Desa Sebagai Upaya Terwujudnya Tertib Administrasi di Desa Ponjen

Rabu, 15 Juni 2022 – Administrasi desa merupakan rangkaian proses kegiatan pencatatan data dan informasi pada penyelenggaraan pemerintahan desa yang dicatat dalam buku administrasi Desa.

Berdasarkan aturan dijelaskan melalui Pasal 1 Permendagri 47/2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, bahwa administrasi pemerintahan desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pemerintahan desa pada buku register desa yang meliputi administrasi umum, administrasi penduduk, administrasi keuangan, administrasi pembangunan, dan administrasi lainnya. Dengan kata lain, kegiatan kecil yang dapat dilakukan agar administrasi desa dapat terwujud adalah dengan tertib administrasi desa.

Pembinaan Administrasi Desa Ponjen

Dalam rangka melaksanakan pembinaan perihal pelaksanaan Administrasi Desa, Tim Pembina Kecamatan Karanganyar pada hari Rabu (15/06/2022) melakukan kunjungan ke Desa Ponjen.

Adapun maksud dari pembinaan administrasi ke Desa Ponjen, agar Kepala Desa dan Perangkat Desa memahami akan pentingnya penguasaan administrasi sebagai modal untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Pembinaan Administrasi Desa ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa, kualitas pelaporan, peningkatan kedisiplinan dan melaksanakan kegiatan Pemerintahan Desa sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan dasar hukum yang ditetapkan. Hal lain yang didapatkan adalah Aparatur Desa akan lebih mudah dalam pelaksanaan pengelolaan data di Desa.

Dengan tertibnya administrasi Desa di Desa Ponjen, diharapkan kedisiplinan dan kualitas Pemerintahan Desa dapat meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.