Pindah / Datang Penduduk

Pindah dalam satu Desa, antar Desa dalam satu Kecamatan dan antar Kecamatan
Persyaratan :

  1. Surat Pengantar RT/RW;
  2. Surat Pengantar dari Desa;
  3. Kartu Keluarga (KK) Asli;
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli;
  5. Pas Photo berwarna ukuran 3×4 (6 lembar);

Pindah Antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi dan antar Propinsi
Persyaratan :

  1. Surat Pengantar RT/RW;
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli;
  4. Pas Photo berwarna 3×4 (8 lembar);
  5. Pengantar Kepala Desa yang diketahui Camat;

PERMOHONAN DATANG PENDUDUK WNI
Datang dari luar Kota mendaftarkan diri dengan persyaratan:
1. Surat Keterangan Pindah dari Instansi Pelaksana Kependudukan daerah asal.
2. Surat Pengantar RT/RW.
3. Syarat dibawa oleh pemohon ke Desa.