Pindah dalam satu Desa, antar Desa dalam satu Kecamatan dan antar Kecamatan
Persyaratan :
- Surat Pengantar RT/RW;
- Surat Pengantar dari Desa;
- Kartu Keluarga (KK) Asli;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli;
- Pas Photo berwarna ukuran 3×4 (6 lembar);
Pindah Antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi dan antar Propinsi
Persyaratan :
- Surat Pengantar RT/RW;
- Kartu Keluarga (KK) Asli;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli;
- Pas Photo berwarna 3×4 (8 lembar);
- Pengantar Kepala Desa yang diketahui Camat;
PERMOHONAN DATANG PENDUDUK WNI
Datang dari luar Kota mendaftarkan diri dengan persyaratan:
1. Surat Keterangan Pindah dari Instansi Pelaksana Kependudukan daerah asal.
2. Surat Pengantar RT/RW.
3. Syarat dibawa oleh pemohon ke Desa.